E-Tilang, Mudahnya Membayar Denda Tilang untuk Hindari Kerumunan

Sejalan dengan perkembangan teknologi, di awal tahun 2021, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merilis E-tilang V.2.0 yang memudahkan pelanggar untuk membayar denda tilang. Para pelanggar tidak perlu lagi membayar denda tilang secara tunai di Kantor Kejaksaan.
Mereka dapat membayar denda tilang dari mana saja dengan cara mentransfer/membayar denda tilang langsung ke Kas Negara. Kemudian, bukti pembayaran tersebut dipakai untuk mengambil barang bukti yang disita, seperti SIM, STNK atau Ranmor.
 
 
Dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya, tugas Kejaksaan adalah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan, yaitu menerima pembayaran denda dan kemudian menyetorkan ke kas negara. Untuk melaksanakan tugas eksekusi ini, kejaksaan tentu saja berintegrasi dengan instansi lain yang terlibat, mulai dari Kepolisian, Pengadilan, Kementerian Keuangan dan Pihak perbankan serta E-commerce. Sejak diluncurkannya E-tilang V.2.0, Kejaksaan telah bekerja sama dengan 154 Bank/Pos Persepsi untuk kemudahan pembayaran denda tilang termasuk di dalamnya adalah aplikasi Tokopedia dan Bukalapak.
Kehadiran E-tilang V.2.0 juga sejalan dengan program pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, yaitu untuk mengurangi timbulnya kerumunan saat pengambilan barang bukti. Sebelum ada E-tilang V.2.0, para pelanggar biasanya berbondong-bondong ke kantor Kejaksaan setempat untuk menghadiri sidang tilang, mengetahui besar denda dan melakukan pembayaran denda tilang secara tunai di sana.
Sekarang, setelah hadir E-tilang V.2.0, pembayaran denda tilang dapat dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah, kantor atau bahkan saat sedang nongkrong di cafe. Cukup dengan menggunakan mobile banking, mesin EDC atau datang ke teller bank. Kerumunan yang timbul saat pengambilan barang bukti tilang pun dapat diminimalisir dengan adanya kerja sama pengiriman dengan POS atau pengiriman yang dikelola sendiri oleh Kejaksaan. Lantas, bagaimana caranya?
 
Lihat Putusannya
Hal pertama yang perlu dilakukan para pelanggar untuk menikmati kemudahan E-tilang V.2.0 adalah mengaksesnya di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di handphone maupun komputer. Lalu, masukkan nomor register tilang ke dalam kolom pencarian yang tersedia untuk melihat besarnya denda. Selanjutnya sistem akan menampilkan nomor register tilang. Periksa kembali data putusan. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar telah sesuai. Kemudian klik tombol “Pilih” pada nomor register tilang yang sesuai. Pilih cara pengambilan Barang Bukti. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku), lalu Klik BAYAR.
 
 
Setelah itu, sistem akan meng-generate Kode Pembayaran (Kode Billing). Pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di seluruh bank/ pos persepsi. Setelah melakukan pembayaran, maka sistem akan otomatis mengirimkan update status pembayaran. Jika diperlukan struk pembayaran, para pelanggar dapat mengunduhnya langsung pada situs tersebut dengan meng-klik tombol unduh bukti pembayaran.
Kejaksaan hanya melakukan eksekusi terhadap perkara tilang yang sudah diputus oleh pengadilan. Apabila perkara tilangnya belum disidangkan, tentu saja pihak Kejaksaan belum dapat mengeksekusi dan pelanggar belum bisa mengetahui besarnya denda yang harus ia bayarkan. Situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ ini hanya digunakan untuk melayani pembayaran denda tilang yang perkaranya sudah dinyatakan putus oleh Pengadilan mulai Januari 2021. Perkara yang diputus pengadilan sebelum Januari 2021, datanya belum dapat diakses dalam E-tilang V.2.0. Jadi, pembayarannya masih manual/ dibayarkan dengan datang ke Kantor Kejaksaan. Kemudian petugas Kejaksaan yang akan menyetorkan dendanya ke Kas Negara.
 
 
Bayar Dendanya
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan setelah mendapatkan Kode Billing. Apa sih Kode Billing itu? Kode Billing atau Kode pembayaran merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang didapatkan setelah pelanggar mengakses website https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan kode yang didapat akan digunakan sebagai Kode Pembayaran. Kode billing ini hanya didapat setelah mengakses website https://tilang.kejaksaan.go.id/ ataupun didapatkan dari petugas tilang Kejaksaan Negeri terkait.
Ambil Barangnya
Setelah pembayaran berhasil, pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas tilang Kejaksaan. Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
 
 
Langkah-langkah pembayaran denda tilang ini mudah dan praktis. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi seperti smartphone, pengambilan barang bukti tilang tidak selalu harus bertatap muka di Kantor Kejaksaan.
 
 
Pelayanan perkara tilang di wilayah Kejaksaan Negeri Pati tidak dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Pelayanan tilang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Pati. Mall ini terletak di jalan Raya Pati-Kudus KM 4. Mall Pelayanan Publik (MPP) memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, Kejaksaan, Polri, BUMD maupun swasta.
 
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Apabila masyarakat memiliki kesulitan pembayaran, di MPP pun ada loket POS, loket bank maupun agen bank yang dapat membantu pembayaran menggunakan Kode Billing.
 
sumber: https://kumparan.com/shianida/e-tilang-mudahnya-membayar-denda-tilang-untuk-hindari-kerumunan-1vxvzDxTjjm/full
diproduksi oleh WanidaRosa