Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku ataupun ketidakprofesionalan Jaksa dan Pegawai dalam melaksanakan tugas serta terjadinya tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Pati tidak akan menindaklanjuti :

  • Pengaduan yang tidak jelas.
  • Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana diluar kewenangan kejaksaan.
    Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan Negeri Pati hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati.

Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pati

Silahkan isi form di bawah ini untuk mengirim pengaduan

DATA PELAPOR
DATA TERLAPOR
Pengaduan / Whistle Blowing System (WBS)

.