SUB BAGIAN PEMBINAAN

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawaian,keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;

  2. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;

  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;

  5. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Subbagian Pembinaan terdiri atas:

  1. Urusan Kepegawaian;

  2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. Urusan Perlengkapan; 

  4. Urusan Tata Usaha & Perpustakaan ; 
  5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.

URUSAN  KEPEGAWAIAN

Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.

URUSAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

URUSAN PERLENGKAPAN

Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

URUSAN TATA USAHA & PERPUSTAKAAN 

Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum

URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI 

Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi.