Ribuan Butir Pil Koplo dan Miras Barang Bukti Kejari Pati, Dimusnahkan

PATI, PATINEWS.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus pada tahun 2020

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Pati, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras sebanyak 2157 botol , narkotika jenis inex 1376, senjata tajam jenis parang 4 buah dan sejumlah handphone. Rabu, 12 Agustus 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit SH.MH. menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Pati.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari 16 perkara narkoba, Minuman Keras 18 Perkara , Perjudian, Sajam dan Cabul,” terangnya.

Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Pati, tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah di laksanakan pemusnahan sekaligus bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Pati.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti Diantaranya Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno SH, Kasat Narkoba AKP Puji Raharjo SH serta Perwakilan Dinas Kesehatan Pati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pidana umum Firman Wahyu Octavian SH, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pati Purwono SH, para jaksa fungsional dan sejumlah Staf Kejaksaan Pati.

Sumber : https://www.patinews.com/ribuan-butir-pil-koplo-dan-miras-barang-bukti-kejari-pati-dimusnahkan/