Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Jalani Sidang Online

PATI- Sebanyak 1.000 pelanggar lalu lintas yang terjaring pihak berwajib selama Oktober lalu menjalani sidang secara daring. Kejaksaan Negeri Pati sudah menerapkan sistem sidang secara daring sudah 10 terkahir ini. Dari pantauan yang dilakukan Lingkar Jateng kemarin, sejak pagi antrean warga tidak mengular. Secara tertib dengan jaga jarak dan prokes ketat, satu per satu warga mengambil barang sitaan. Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pati Firman Wahyu mengatakan, bagi pelanggar tilang yang berada di daerah yang jauh dari kota, pengambilan barang sitaan tilang bisa dilakukan online. Yakni melalui SMS atau Whatsapp dengan cara mengirimkan nomor tilang yang tertera di surat tilang ke nomor 0821-3321-0825. “Kemudian dari pihak kejakasaan akan mengirimkan rekening negara atau memberikan pilihan untuk membayar dan menggunakan pelayanan kantor pos terdekat. Dengan begitu bukti tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat rumah masing-masing. Ini membuat masyarakat lebih praktis, karena tanpa harus mengantri dan datang jauh-jauh ke kejaksaan,” katanya.  Firman menjelaskan, dikarenakan banyaknya pelanggar lalu lintas yang melakukan sidang online, pihak Kejaksaan Negeri bekerjasama dengan kantor Pos Indonesia membagi lokasi pengambilan barang sitaan tilang menjadi dua titik. “Sebanyak 500 orang pelanggar pertama melakukan pengambilan barang sitaan di Kejaksaan Negeri. Sedangkan 500 pelanggar sisanya di Kantor Pos Pati,” urainya.  Oleh karena pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri dan Polres Pati berupaya menyelesaikan timbunan kasus tilang dari beberapa bulan yang lalu. Harapannya, sidang tilang bisa ditiadakan sementara. “Harapannya sistem online ini mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, supaya tidak perlu lagi berkerumun di masa pandemi seperti ini,” jelasnya. Salah satu warga Hadi,43, mengatakan, pengambilan barang sitaan tilang terhitung cepat dibandingkan sebelumnya. “Ini tadi saya lihat lancar-lancar saja. Mungkin karena covid. Selain disini (Kejaksaan Negeri, Red) juga bisa diambil di kantor Pos dan beberapa yang lain memilih online,” ungkapnya. (mg3/lut)
 

Sumber : Lingkar Jateng