Kajari Pati, Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran Sesuai Juknis

PATI,NEWSMETRO.CO – Kejaksaan Negeri Pati Jawa Tengah melakukan sosialisasi dalam rangka penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2020 di sejumlah desa. Kegiatan ini dilakukan untuk pengecekan, pengawasan, dan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan Juknis. Acara Sosialisasi bertempat di halaman kantor Desa Ngarus Senin,(09/03/2020).

Dalam sambutanya Kajari Pati Darmukit menyampaikan, “Desa Ngarus merupakan contoh salah satu desa yang mendapatkan penyaluran Dana Desa tahun 2020. Tujuan kita untuk mensuport desa tentang penggunaan Dana Desa agar tidak salah aturan,” ungkapnya.

Menurutnya, Penggunaan Dana Desa harus sesuai Juknis, karena itu dikucurkan untuk kemakmuran masyarakat desa, bukan untuk personil atau kepala desa. Kejaksaan mempunyai fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan Dana Desa. “Di Kejagung ada program Jaga Desa, dan program itu salah satunya terfokus untuk melakukan pengawasan dan memberikan bantuan soal penggunaan Dana Desa,” tambahnya.

 

 

Untuk tahun 2020, Penyaluran Dana Desa sudah langsung masuk ke rekening desa, dan itu dilakukan untuk meminimalisir tentang penyalahgunaan Dana Desa yang dicairkan.

Kepala Desa Ngarus Kecamatan Pati Dewi Ratna memberikan apresiasi atas kedatangan tim dari Kejaksaan Pati untuk memberikan sosialisasi soal pengawasan, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Pihaknya mengaku akan mengikuti program yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang disosialisasikan sebelumnya di Provinsi soal program Jaga Desa.

“Kami sangat memberikan apresiasi, dan saya berharap kunjungan dari Kejaksaan ke desa bisa dimaksimalkan,” tegas Dewi.

Penyaluran Dana Desa dikucurkan melalui rekening desa langsung, dan aturan itu sebenarnya tidak jauh beda dengan penyaluran sebelumnya, hanya saja untuk aturan sebelumnya apabila belum ada RKP, APBDes, dan SPJ, maka dari Bapermades tidak akan memberikan rekomendasi untuk pencairan. “Meskipun anggaran sudah cair, namun kalau belum ada persyaratan yang ditetapkan oleh Bapermades, maka uang itu juga tidak bisa diambil, ” tambah Dewi.

Untuk saat ini, Dana Desa (DD) tahun 2020  belum ada pencairan, karena belum menyusun RAB, yang harus diusulkan dari semua RT. “Untuk pencairan Dana Desa saat ini di semua desa ada keterlambatan, sementara kita sudah action dalam kegiatan sejak januari 2020,” pungkas Dewi. (tim NM/Pati).

Sumber : http://newsmetro.co/2020/03/13/kajari-pati-penggunaan-dana-desa-harus-tepat-sasaran-sesuai-juknis.html