PERINTAH HARIAN

JAKSA AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

 

  1. TINGKATKAN KAPABILITAS, KAPASITAS, DAN INTEGRITAS DALAM MENGEMBAN KEWENANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG.
  2.  KEDEPANKAN HATI NURANI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN.
  3. WUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERORIENTASI PADA PERLINDUNGAN HAK DASAR MANUSIA.
  4. TINGKATKAN PENANGANAN PERKARA YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN MASYARAKAT.
  5. AKSELERASI PENEGAKAN HUKUM YANG MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
  6. JAGA NETRALITAS APARATUR KEJAKSAAN GUNA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
  7. TINGKATKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS KINERJA KEJAKSAAN.

 

 

 

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Dr. H. ST. BURHANUDDIN, SH, MH