PERINTAH HARIAN
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
- TINGKATKAN KAPABILITAS, KAPASITAS, DAN INTEGRITAS DALAM MENGEMBAN KEWENANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG.
- KEDEPANKAN HATI NURANI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN.
- WUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERORIENTASI PADA PERLINDUNGAN HAK DASAR MANUSIA.
- TINGKATKAN PENANGANAN PERKARA YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN MASYARAKAT.
- AKSELERASI PENEGAKAN HUKUM YANG MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
- JAGA NETRALITAS APARATUR KEJAKSAAN GUNA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
- TINGKATKAN TRANSPARANSI AKUNTABILITAS KINERJA KEJAKSAAN.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Dr. H. ST. BURHANUDDIN, SH, MH