KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 1998
TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PATI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Pati dalam wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Pati dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri Pati;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pati; Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PATI.
Pasal 1 Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Pati, dan dalam Keputusan Presiden ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Pati.
Pasal 2 Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pati meliputi wilayah Kabupaten Pati
Pasal 3 Kejaksaan Negeri Pati, termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pasal 4 Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pati maka daerah hukum Kejaksaan Negeri Pati dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri .
Pasal 5 Pada saat terbentuknya Kejaksaan negeri Pati, maka:
a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pati;
b. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Pasal 6 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan tugas, dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Pati, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Pasal 7 Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pati ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 9 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE