Penanganan penyebaran Covid - 19 koq melibatkan Kejaksaan, sobat Adhyaksa Pati bertanya-tanya terkait hal ini.
Bahwa berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jelas mengatur jika Kejaksaan RI selain mempunyai kewenangan di bidang Pidana dan TUN juga mempunyai kewenangan lainnya berdasarkan UU salah satunya adalah berperan aktif didalam penanganan penyebaran Covid-19 seperti memberikan pertimbangan ataupun pendapat hukum didalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 sehingga segala kebijakan dan langkah didalam pelaksanaan tetap berdasarkan aturan ketentuan yang ada.
Seperti yang telah dilaksanakan didalam Rakor Evaluasi Capaian Vaksinasi Booster (V3) di Kabupaten Pati pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 yang dihadiri Kasubag Bin Bpk Yogi Andiawan Sagita, S.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pati.