Kamis, 05 Agustus 2021 pukul 14.03 WIB Seksi Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan pengembalian Barang bukti kepada terdakwa dalam perkara Pencurian a.n. terdakwa Dali alias Li bin Makiyah, dkk yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Barang bukti yang dikembalikan adalah barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti dilakukan secara langsung di kantor Kerjaksaan Negeri Pati. Barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa melalui surat kuasa kepada anggota keluarga berupa 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah kombinasi hitam nopol : E-3763-PBT beserta kunci kontak dan STNK serta 1 (satu) Helm warna merak bertuliskan INK.
Prosedur yang dilakukan dalam pengambilan barang bukti ini adalah terdakwa membuat surat kuasa dengan disaksikan oleh saksi yang merupakan penjaga lapas kemudian memberikan surat kuasa tersebut kepada keluarga yang dikuasakan kemudian penerima kuasa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pati dengan membawa kelengkapan berupa bukti pemilikan barang bukti, Kartu Keluarga (KK) terdakwa, Kartu Keluarga (KK) pihak yang diberi kuasa, KTP terdakwa dan KTP pihak yang diberi kuasa kemudian menunjukkan kepada petugas barang bukti untuk proses administrasi hingga barang bukti diserahkan kepada penerima kuasa sebagai pengembalian.
Kejari Pati melaksanakan pelayanan pengambilan barang bukti dilakukan hari Senin - Jumat pada jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB tanpa dipungut biaya. Adapun syarat untuk pengambilan barang bukti yaitu membawa Kartu identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat kuasa (bagi yang mewakili), dan bukti kepemilikan barang bukti.