PATI – Pada Hari Kamis, 25 November 2021 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andri Winanto, SH, MH melakukan negosiasi dan meminta keterangan mengenai aset tanah kepada istri dan anak eks terpidana dengan inisial H. Negosiasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelacakan aset sehubungan dengan Penyelesaian Uang Pengganti eks terpidana dengan inisial H yang telah diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.