Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal

Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pati dan Kantor Bea Cukai Kudus

PATI - Sinergitas yang baik harus terus dijalankan, baik antar lembaga agar kepentingan masyarakat bisa dipenuhi. Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah daerah, Kantor Satpol PP Kabupaten Pati Bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negeri Pati, Polres Pati dan Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan Kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal Tahun 2021, pada Hari Rabu (10/3/2021). Kegiatan tersebut dilakukan di Pasar Winong Kidul Kec.Winong Kab. Pati.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Herry Setiyawan bersama dengan Tim Cukai Kabupaten Pati.

Kegiatan tersebut merupakan rutinitas tiap tahun untuk menentukan barang yang dimasukkan ke dalam daerah telah memenuhi kepabeanan, dan melakukan pengawasan pemeriksaan. Kegiatan operasi dilakukan dalam rangka pengawasan pencegahan penyelundupan barang-barang produksi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Kedepannya diharapkan kepada masyarakat, aparat penegak hukum khususnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya agar dapat mencegah dan melakukan pemeriksaan secara jeli atau seksama, dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.