Giat tangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nàma HENDRO Bin TARMUJI, sebagai berikut :
1. Pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 bertempat di Desa Keberomo Kec. Tayu Kab Peti , berdasarkan surat tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pati Tim Tabur KN Pati bekerjasama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Tengah dan AMC pada JAM Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan DPO perkara tindak Pidana Korupsi atas nama HENDRO Bin TARMUJI.
2. Penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan MA No. 159 k/Pid/2006 tanggal 8 maret 2007 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan .
3. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk diperiksa oleh Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus kemudian dieksekusi dengan cara memasukan terpiidana ke Lapas Kab. Pati.
4. Giat penangkapan DPO tersebut berjalan lancar dan aman serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol.kesehatan Covid-19 secara ketat.