Rabu, 15 Desember 2021-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan disaksikan oleh Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Pati melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Pati guna barang bukti tidak dapat digunakan lagi untuk tindak kejahatan.