Pati - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Program E-Tilang dengan Kantor Pos Pati Senin (23/3/2020).
Penandatanganan itu dilakukan dalam rangka perjanjian kerjasama pembayaran denda dan biaya perkara tilang beserta pengiriman barang bukti yang bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
Manajer Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Pati Nuari Fujiaswati mengatakan, dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama barang bukti pidana, hanya saja untuk launching-nya masih menunggu waktu yang tepat, karena pengaruh dari imbas pencegahan Covid-19.
"Untuk lounching-nya belum diacarakan, karena kami masih takut untuk berkerumun, dan saat ini sedang tahap tes operasi sistem. Jadi kalau semua sudah, tinggal kami launching," ujarnya kepada wartawan.
Meski sudah ada kerjasama, lanjutnya, untuk proses persidangan pelanggaran lalu-lintas tetap di pengadilan. Kejaksaan akan melimpahkan ke Kantor Pos untuk sistem pembayaran dan pengiriman barang buktinya, yang itu bisa berlaku di seluruh kantor Pos.
"Untuk putusan tetap dari pihak Pengadilan, namun setelah itu pihak Kejaksaan akan melimpahkan ke Kantor Pos untuk pembayarannya, dan untuk pengambilan barang buktinya nanti akan dikirim melalui kantor pos. Jadi pelanggar hanya tinggal menunggu di rumah saja, dan pihak kantor pos yang akan mengantarkan, jadi tidak perlu antri atau datang lagi ke Kejari," tandasnya.
Untuk Kejaksaan sendiri masih membuka loket tilang, namun proses kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan masyarakat dan mencegah terjadinya antrian serta memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran. Misalnya, ada pelanggar yang tinggal di Tuban dan kena tilang di Pati, maka pembayaran tilang dan pengambilan barang buktinya ke Kejari Pati. Hal ini sekarang tidak lagi, pelanggar dapat melakukan pembayaran di kantor pos terdekat dengan menunjukan bukti tilang dan KTP. Setelah itu barang buktinya akan dikirimkan langsung ke rumah melalui kantor pos.
"Kami menunggu pengujian sistem dulu, kemungkinan seminggu atau dua minggu lagi bisa kita launching dan nantinya pembayaran tilang ini bisa dibayarkan secara nasional," papar Nuari.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pati Firman Wahyu mengaku bahwa langkah ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang biasanya mengantri dalam menunggu pengambilan bukti tilang di Kejari Pati. Apabila sudah ditangani oleh Kantor Pos, maka proses pelayanan juga bisa dilakukan melalui pesan Whatsapp, dengan nomor pelayanan yang disediakan. Sistemnya, masyarakat hanya mengirim foto bukti tilang dan dikirim ke nomor pelayanan tersebut, kemudian pihak kantor pos akan mengantarkan barang bukti pelanggaran SIM atau STNK ke alamat yang bersangkutan.
"Jadi misalnya kalau STNK/SIM yang ditahan, kalau sudah mengikuti prosesnya maka pihak kantor Pos akan mengantarkan langsung, namun untuk biaya retribusi dibebankan ke pelanggar. Jadi masyarakat tidak perlu antri lagi," terang Firman Wahyu.(WIS)
Sumber : https://www.koridorindonesia.id/2020/03/dukung-program-e-tilang-kejari-pati.html