Pembatalan pernikahan, memang bisa dibatalkan ?
Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pembatalan pernikahan, sepanjang pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sah perkawinan. Hal ini disampaikan didalam Program Jaksa Menyapa bersama RRI Semarang dengan nara sumber Kasi Intelijen Bpk Teguh Dwi Cahyono SH.,MH., Kasi Datun Bpk Buyung Anjar Purnomo, S.H. pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 Diharapkan dengan media saluran RRI masyarakat khususnya warga Pati lebih mengenal lembaga Kejaksaan terutama tugas dan kewenangannya.
#kejaksaanagung #kejasaanri #kejatijateng
#jaksamenyapa #jaksapengacaranegara #rri