PATI – Pada Hari Selasa, 11 Januari 2022, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan pemanggilan kedua Badan Usaha (BU) yang menunggak iuran pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus. Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan Bantuan Hukum, dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sebelumnya telah diajukan yang dilakukan secara non litigasi. Pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus sebanyak 3 Badan Usaha (BU). Adanya pemanggilan kedua Badan Usaha (BU) tersebut diharapkan agar Badan Usaha (BU) patuh dan membayar tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.