Sejalan dengan program pemerintah dalam menjalankan protocol Kesehatan di masa pandemic covid – 19, yaitu untuk mengurangi kerumunan. Kejaksaan RI mendukung dengan melakukan pembayaran denda tilang dimana saja dan kapan saja dengan mengakses tilang.kejaksaan.go.id. Hal ini juga dapat mengurangi kerumuman untuk pelayanan denda tilang.
Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilang ?
Masyarakat dapat melihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai. Kemudian pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku). Klik BAYAR
Kemudian lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang tersedia. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal – kanal pembayaran yang tersedia. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau dengan menggunakan jasa POS Indonesia untuk pengiriman barang bukti.
Selesaikan pembayaran denda tilang Anda #kapansaja dan #dimanasaja