Pengembalian Barang Bukti Perkara Penadahan oleh Kejaksaan Negeri Pati

Rabu, 24 Maret 2021 pukul 11.20 WIB Seksi Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan pengembalian Barang bukti kepada saksi korban dalam perkara Penadahan a.n. Terdakwa Susmanto alias Brewok bin Bukari yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang dikembalikan adalah barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembalian barang bukti dilakukan secara langsung di kantor Kerjaksaan Negeri Pati. Barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban berupa 1 unit handphone merk Apple model Iphone 7, warna matte black.

Untuk pengambil yang ingin mengambil barang bukti, dapat secara langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pati atau secara online mengakses website www.kejari-pati.go.id klik “Layanan Pengembalian Barang Bukti”. Pelayanan pengambilan barang bukti dilakukan hari Senin - Jumat pada jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB tanpa dipungut biaya. Adapun syarat untuk pengambilan barang bukti yaitu membawa Kartu identitas diri (KTP), Surat kuasa (bagi yang mewakili), dan bukti kepemilikan barang bukti.