Senin, 19 Juli 2021 pukul 10.30 WIB Seksi Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan pengembalian Barang bukti kepada Terdakwa dalam perkara Pencurian a.n. Terdakwa Toni Wahyu Utomo bin Sarjono yang melanggar Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang dikembalikan adalah barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti dilakukan secara langsung di kantor Kerjaksaan Negeri Pati. Barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa melalui surat kuasa kepada anggota keluarga. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) buah unit SPM N-Max, warna hitam, noka : MH3SG3190KK860715 Nosin: G3EAE 1845357, No Pol: B-4256-NIY atas nama Muhammad Nurjamin sedangkan nomor yang terpasang No. Pol : K-5480-IS beserta kunci dan STNK yang membersertainya.
Pengambilan barang bukti dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor kejaksaan negeri pati atau secara online mengakses website www.kejari-pati.go.id klik “Layanan Pengembalian Barang Bukti”. Pelayanan pengambilan barang bukti dilakukan hari Senin - Jumat pada jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB tanpa dipungut biaya. Adapun syarat untuk pengambilan barang bukti yaitu membawa Kartu identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat kuasa (bagi yang mewakili), dan bukti kepemilikan barang bukti.