Pada hari ini, Selasa 23 November 2021, staf bagian pidum melakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid anti gen pada narapidana yang akan dilakukan eksekusi putusan pengadilan. Narapidana tersebut akan dieksekusi dijatuhi Pasal 303 Ayat (1) ke-2 dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.