Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 pukul 09.30 wib dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 oleh Kejaksanaan Negeri Pati melakukan pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan dari berbagai jenis perkara tindak pidana. Pemusnahan BB (Barang Bukti) tersebut berasal dari perkara pidana umum yaitu; miras sebanyak 11 perkara (462 botol dan 1 jerigen), perjudian sebanyak 12 perkara, tambang sebanyak 1 perkara, cabul sebanyak 1 perkara serta narkotika dan kesehatan sebanyak 11 perkara (2.520 butir/tablet dan 505,57 gram) yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Adapun pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan Miras dilakukan dengan cara dikumpulkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati kemudian dihancurkan dengan dibakar, diblender, dipotong-potong dan digilas/dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Yang dimulai dengan kegiatan Penghancuran 2.520 butir obat-obatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, S.H.,M.H.
Selain itu pada kegiatan pemusnahan BB hadir pula Pejabat dari Pengadilan Negeri Pati, Dinas Kesehatan Pati, Kasat Reskrim Polres Pati, serta Media Massa, dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pati dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.