PATI - Pada hari Rabu 23 November 2021, telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Narapidana dijatuhi putusan oleh hakim terkait perkara Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang dilakukan an. Oyok (samaran). Narapidana tersebut melakukan tindak pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan atau di luar wilayah tanggung jawabnya.