PATI, KRJOGJA.com– Kejaksaan Negeri Pati mendukung secara penuh pelaksanaan Operasi Yustisi dan Sosialisasi, serta Penyekatan jalur PPKM Darurat di wilayah Pati. Hal tersebut sesuai perintah Jaksa Agung melalui surat B-132/A/SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021.
“Operasi yustisi untuk pencegahan penyebaran covid-19”. Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi SH MH.
Dikatakan, dari hasil operasi yustisi PPKM Darurat di Jalur pantura depan PT Dwi Kelinci, Rabu (7/7/2021), dengan melibatkan 31 personil gabungan dari Intelijen Kejari Pati, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan BNPB ditemukan 2 orang pelanggar yang tidak membawa masker. Sehingga pelanggar diberikan sangsi. Yakni disuruh memilih sangsi denda, fisik atau membersihkan sampah agar mendapat efek jera.
“Ternyata pelanggarnya memilih untuk membersihkan sampah” kata Mahmudi.
Tim yustisi juga melakukan penyekatan mobil plat luar daerah, kemudian pengendaranya diminta menunjukkan kartu vaksin.
sumber : https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/pantura/kejari-pati-dukung-operasi-yustisi-ppkm-darurat/