Pati-Ribuan Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk dimusnahkan di halaman kantor Bupati Pati tepatnya di seputaran alun-alun Pati Selasa (28/1/2020).
Pemusnahan miras yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati ini dalam rangka untuk pelaksanaan putusan pengadilan dengan cara pemusnahan barang bukti berupa miras.
Kepala Kejari Pati Darmukit disela-sela pemusnahan miras mengatakan, Miras sesuai aturan sangat dilarang, sebab efeknya bila dikonsumsi bisa menimbulkan kriminalitas, misalnya bagi peminum bisa melakukan pemerkosaan, penganiayaan, perampokan dan tindak pidana lain yang bisa mengarah ke masalah hukum.
"Kriminalitas tentunya tidak bisa dipandang sebelah mata, karena akan mengganggu ketertiban umum, dan bisa mengganggu Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan penertiban," ungkapnya.
Sesuai aturan, lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2002, tentang larangan miras, sehingga siapapun yang mengedarkan, maka akan terjaring dengan Perda dimaksud.
"Perda yang dibuat itu, Polres Pati menyikapinya dengan membentuk satgas kebo landoh, dan itu dilakukan untuk menciptakan penertiban umum, termasuk melakukan penertiban dalam penggunaan narkoba, dan saat ini sudah ada sekitar 8000 botol miras yang dirazia dan saat ini sudah dimusnahkan," kata Darmukit.
Ditempat yang sama, Bupati Pati Haryanto menjelaskan, ada masukan dari DPRD soal kadar penjualan Miras, yang sebelumnya 0,5 persen, agar bisa menjadi 0 persen, namun itu masih kajian, sebab dari hasil pemusnahan yang terjadi untuk miras yang ditemukan melebihi kadar misalnya 40 persen, 17 persen, dan 20 persen.
Selain itu, wacana agar bebas miras harus ada dukungan dari semua elemen, bukan hanya Pemerintah saja yang menyikapi, namun harus ada dukungan dari masyarakat, dan semua elemen harus ada kesadaran dan sosialiasi dari pihak terkait soal miras.
"Masyarakat harus mendukung, apabila diberlakukan regulasi yang ketat, karena selama ini penjual miras ini sembunyi-sembunyi, meskipun tiap hari dilakukan operasi, hari ini dioperasi besoknya lagi berjualan ditempat lain," sesal Haryanto.
Dirinya juga meminta agar penegak hukum bisa memberikan hukuman berat bagi distributor miras,"Saya dukung Polres, Kajari, Satpol PP, dan pihak terkait yang terlibat untuk pemusnahan miras, dan ini jangan sampai merebak ke anak-anak, karena sekarang bukan hanya miras yang dikawatirkan, namun narkoba juga sudah merambah ke anak-anak, padahal anak-anak ini merupakan generasi penerus kebanggaan kita," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyempatkan dengan memanggil puluhan anak-anak sekolah, hal itu dilakukan untuk memaparkan dan memberikan wawasan soal bahayanya mengkunsumsi miras bagi kalangan pelajar. (WIS)
Sumber : https://www.koridorindonesia.id/2020/01/kejari-pati-musnahkan-ribuan-miras.html