Pati - Pada Hari Rabu, 19 Januari 2022, Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka AGUS KAMI MUHADI alias AGUS bin TARMUJI.